Bawaslu RI Komit keluarkan SE, masa tugas PPL Pilkada 31 Desember 2024


Selasa, 25 Maret 2025 - 18.02 WIB



Aceh Utara - Bawaslu RI putuskan masa kerja PPL kelurahan atau gampong berakhir Desember 2024, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Aceh Utara tetap Tuntut penambahan Honorium sampai bulan Januari 2025,hal itu disampaikan ke hadapan Komisioner Panwaslih kabupaten, senin 24/03.


Sejumlah anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Kabupaten Aceh Utara menggelar aksi audensi dan protes di depan kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Utara pada Senin, 24 Maret 2025. Mereka menuntut pembayaran honorium yang belum diterima untuk bulan Januari 2025.


Aksi ini dilakukan oleh anggota PPL yang sebelumnya dibentuk oleh Panwaslih Aceh Utara pada Agustus 2024, dengan tugas mengawasi jalannya Pilkada di tingkat Gampong atau kelurahan di seluruh kecamatan Kabupaten Aceh Utara. 


Para anggota PPL mengklaim bahwa honorium mereka untuk bulan Januari 2025 belum dibayarkan meskipun masa tugas mereka sudah selesai.


Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1446/KP.01/K1/12/2024 yang diterbitkan pada 30 Desember 2024, masa tugas PPL berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, pembayaran honorium untuk bulan Januari 2025 belum diproses, yang menyebabkan ketidakpuasan di kalangan anggota PPL.


Sementara itu, Panwaslih Aceh Utara telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 176/P/P.AU/II/2025, yang merujuk pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 mengenai pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu badan pengawas pemilihan umum di berbagai tingkat.


Media ini menghubungi Panwaslih aceh Utara,  Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Utara, Hamdani, menjelaskan bahwa mereka tidak dapat membayar gaji bulan Januari 2025. Ia menyatakan bahwa dalam surat Bawaslu RI, masa kerja untuk pengawas tingkat desa dan kelurahan hanya berlaku sampai Desember 2024. 


“Gaji terakhir mereka adalah untuk bulan Desember 2024. Total masa kerja mereka hanya empat bulan, dan seluruhnya sudah kami bayarkan,” pungkas Hamdani.


Pada pukul 15.00 WIB, mereka datang sebanyak 35 orang. Selain mengunjungi Panwaslih, pada waktu yang sama, mereka juga mendatangi kantor Bupati di Landeng. Kemudian, pada pukul 17.00 WIB, mereka membubarkan diri dari kantor Bupati.(adv) 

Bagikan:
KOMENTAR