LHOKSUKON - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adakan bimbingan teknis (Bimtek) kode etik, kode perilaku dan pakta integritas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, tahun 2024 kepada panitia pemungutan suara (PPS) di Aula Kecamatan tanah luas, Kabupaten Aceh Utara, (24/10/ 2024).
Ibnu selaku ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Saat dijumpai wartawan setelah acara, dia mengatakan, dalam acara ini saya mengingatkan kepada semua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang hadir pada acara ini agar tidak melanggar kode etik dalam bekerja sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, nanti pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan secara tegas oleh Koordinator Divisi Hukum, Bapak itarfi tahir.
Ditambah lagi, PPK dan PPS tidak boleh terlibat langsung dalam mendukung pasangan calon (Paslon) calon gubernur (cagub) dan Wakil Gubernur (cagub), atau calon bupati (Cabup) dan wakil bupati kabupaten Aceh Utara.
"Bimtek yang kita adakan ini adalah wujud dari upaya persiapan pembekalan diri untuk anggota PPS dan terkait kode etik, PPK dan PPS agar mereka lebih paham dan mengetahui tugas dan fungsinya untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada."Sambung bapak itarfi tahir.
"Peserta bimtek kami di Kecamatan tanah luas yang hadir hari ini berjumlah seratus tujuh puluh satu peserta dari jumlah lima puluh tujuh desa."
Dengan adanya acara Bimtek ini, semoga semua anggota PPS Sekecamatan tanah luas tidak ada yang melakukan pelanggaran kode etik dalam bekerja. Kita juga berharap agar tidak ada satupun Anggota PPS yang terlibat untuk mendukung salah satu paslon, serta tetap menjaga profesionalitas dan Netralitas sebagai PPK dan PPS demi terwujudnya Pilkada yang demokrasi sesuai aturan.
"Bila ada kedapatan PPS dan PPK terbukti melanggar, maka tanggung sendiri akibatnya, tentu akan mendapatkan sanksi berat. "Pungkasnya itarfi tahir. (Mul)