Aceh Timur – Pemerintah Aceh Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Timur mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Senin (27/11/2023).
Pj Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.SI dalam laporan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintah Hukum dan Politik, M. Khairurradhi, S.Pd saat membuka kegiatan tersebut mengatakan mewujudkan penyelenggaraan kearsipan berbasis digital dalam era digital saat ini, seharusnya semua sistim kearsipan kita sudah elektronika, sistim manual harus ditinggalkan. Karena dengan digital atau elektronika dapat membantu tugas kita dalam mempercepat proses serta mempermudah pekerjaan.
“Yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kinerja dalam pelayanan berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik dan Keputusan Menteri PAN dan RB nomor 679 Tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis,” ujar Khairurradhi.
Ia menambahkan, melalui peraturan tersebut kita dituntut untuk berinovasi guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih pemanfaatan melalui pengimplementasi aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi) yang dibentuk berdasarkan kolaborasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Kementrian PAN dan RB, Kementria Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber Sandi Negara RI.
Sebelumnya, Ketua Panitia yang juga Plt Kabid Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupate Aceh Timur, Suryadi, S.sos dalam laporannya mengatakan, dasar penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023 adalah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kemudian keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 045 / 14535 Tentang Penerapan Aplikasi Srikandi.
“Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari yaitu Tanggal 27 hingga 28 November 2023, diikuti sebanyak 61 peserta yang berasal dari perwakiulan OPD dan perwakilan kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan pemateri berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya, serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur,” kata Suryadi. (bsi)