Polisi Bekuk Residivis Sabu di Langsa, 18 Paket Diamankan


Minggu, 24 April 2022 - 17.47 WIB


LANGSA -  Resedivis kasus sabu berinisial B (51) alias Yan Lepek warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa kembali ditangkap Satreskoba karena mengedar sabu.


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku dibekuk polisi pada hari Kamis (21/4) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya. 



"Pelaku B alias Yan Lepek ini sebelumnya sudah pernah masuk penjara atas kasus sabu, setelah keluar dari bui dia kembali menjalankan bisnis jual beli sabu," ungkap Imam,  Minggu (24/4/2022).


Kata Imam, dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi mengamankan 18 paket sabu berat keseluruhan 3,76 gram, satu paket plastik klip tembus pandang, satu kertas timah rokok, satu botol deodorant warna kuning dan satu unit handphone pelaku. 



"Dia mengaku bahwa barang haram itu merupakan miliknya dengan tujuan dijual kembali kepada pengguna lainnya. Atas perbuatannya kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.






Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR