Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022). "Per tanggal 18 April 2022, jumlah kasus yang ditangani mencapai 25 kasus dan telah menetapkan 29 tersangka," ungkap Sony.
Dari kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita sebanyak 49.040 liter solar, 18 kendaraan roda empat, dan empat kendaraan roda dua.
Ia merincikan, ada sebanyak dua kasus yang sudah ditangani adalah Ditreskrimsus dan empat kasus ditangani Polres Nagan Raya. Sementara satu kasus masing-masing juga ditangani jajarannya di wilayah Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Selatan , Banda Aceh, Lhokseumawe, Subulussalam, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Abdya, Pidie dan Aceh Barat.
Kemudian satu kasus masing-masing juga ditangani pihaknya di Polres Aceh Jaya, Aceh Tengah, Bireuen, Aceh Tenggara, Langsa, Sabang dan Polres Pidie Jaya.
"Dalam hal ini, pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM," tutur Sony.
Sumber : Anteroaceh.com