"Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil," kata Kapolres Abdya AKBP M Nasution, SIK dalam konferensi pers di Blangpidie, Jumat (11/2).
Kapolres menerangkan, ketiga pelaku itu masing-masing SB (49) warga Desa Lawe Ger-ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, TN (57) warga Desa Aur Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, dan terakhir warga Abdya sendiri YF (46) asal Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie.
Perdagangan gelap tersebut berhasil diungkap Polisi berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan akan ada transaksi jual beli tulang berulang harimau dan sisik tringgiling.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kita terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Blangpidie guna mendapatkan pemetaaan, dan kemudian dilanjutkan dengan pengintaian," paparnya.
Tidak berlangsung lama, imbuh Kapolres, ketiga pelaku itu masuk ke tempat transaksi dan langsung dilakukan penggerebekan. Dari TKP Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 set tulang belulang harimau, 343,19 gram sisik tringgiling, dan satu unit minibus jenis Innova milik pelaku.
"Dari pengakuan terduga pelaku, rencananya tulang harimau dan sisik tringgiling ini akan dijual seharga Rp.150 juta," ungkapnya.
Kapolres menandaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf JO pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak Rp. 100 juta. (***).