PIDIE - Petugas kembali menemukan narkotika jenis ganja dan sabu di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) rutan kelas II B Sigli, pada Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 15.50 wib.
Penemuan Barang terlarang diduga Jenis Ganja dan sabu pada Area Blok Kamar Hunian Beranggang Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, A. Halim Faisal, Amdlp, S.H., kepada sejumlah awak media, Senin (10/01/2022), Pada menyebutkan penemuan itu terjadi pada Kamis 06 Januari 2022 pada pukul 15.50 WIB.
Pada saat petugas Regu Jaga Pengamanan (Rinaldi) melakukan Trolling pada area Blok dan Kamar Hunian WBP dan menemukan bungkusan kantong plastik Putih disamping Kamar Hunian WBP yang didalamnya terdapat 1 (satu) Paket yang telah diisolasi dengan warna kuning dan ditemukan didalamnya barang terlarang diduga Jenis Ganja sebanyak kurang lebih 1/2 (setengah) kilogram.
Selanjutnya, pada Minggu, 9 Januari 2022 sekira pada pukul 16.15 WIB. Petugas Pos Atas Belakang (Riali Amsal) dari Regu Jaga Pengamanan saat melakukan pengawasan terhadap area beranggang menemukan benda aneh yang tersangkut di atas kawat berduri tembok beranggang Bungkusan kantong plastik berwarna putih dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 1 (satu) sak sabu dengan berat 4,58 gram hasil timbangan.
Kemudian Petugas regu Jaga pengamanan tersebut melaporkan langsung ke Ka. Rupam dan Ka. Rupam melaporkan ke Ka. KPR dan Ka. KPR melaporkan ke Ka. Rutan.
Sekira Pukul 10.00 WIB. Senin 10 Januari 2022 Ka. KPR melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Pidie dan melakukan serah terima Barang terlarang tersebut, tukas Ka Rutan Kelas IIB Sigli. (Red).