LHOKSEUMAWE– Ratusan mahasiswa Kota Lhokseumawe yang tergabung dalam organisasi Pengerakan Mahasiswa Islam indonesia (PMII) dan Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) akan segera kepung Kantor Walikota dan Kajari Kota Lhokseumawe untuk menggelar aksi tolak pungli Dinas Pendidikan.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Pengerakan Mahasiswa Islam indonesia (PMII) Kota Lhokseumawe, Zarnuji.
"Iya kami akan lakukan aksi, ini lagi proses konsolidasi dengan kawan-kawan PMII dan SMNI Kota Lhoseumawe, terkait aksi yang akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 26 di kantor Wali kota dan Kajari kota Lhokseumawe" kata Zarnuji kepada media ini, Sabtu (23/1/2022).
Menurut Ketua PMII Kota Lhokseumawe, Zarnuji, Aksi tersebut dimaksudkan untuk menolak praktik pungli jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang masih terjadi di sekolah dasar (SD) di Kota Lhokseumawe. Selain itu, juga mendesak Wali Kota Lhokseumawe agar mengevaluasi penjabat di Dinas Pendidikan Lhokseumawe yang telah melegalkan praktik pungli jual beli LKS.
“Selain menolak pungli, kami juga menyayangkan terkait penyataan Kabid Dikdas Pendidikan Kota Lhokseumawe yang terkesan buta aturan terkait legalkan praktik jual beli LKS dengan dalih kesepakatan wali murid, dengan itu kami mendesak wali kota agar bertindak tegas,"pungkasnya.
Karena menurutnya, Peraturan Pemerintah
Pasal 181 telah menerangkan bahwa pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku termasuk lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.
“Insya Allah kurang lebih ratusan mahasiswa akan turun melakukan seruan,"ucap Zarnuzi.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Beni murdani, dia bersama kawan kawan mahasiswa yang tergabung dalam
SMNI dan PMII akan melakukan seruan tolak pungli Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe.
"Kami akan coba konsulidasi dengan Pihak Walid murid untuk memberantas pungli yg terjadi di Sekolah selama ini,"ujarnya.
Dengan itu Beni meminta kerja sama wali murid agar segera membuat pengaduan kepada kami jika menjadi korban praktik pungli di Sekolah, kurang lebih ratusan mahasiswa dari SMNI dan PMII siap melakukan pendampingan hingga menempuh jalur hukum.
Sebelumnya sempat viral diberitakan, wali murid di Kota Lhokseumawe mengeluhkan praktek jual beli LKS oleh guru dan wali kelas. LKS yang merupakan alat penunjang pembelajaran bagi siswa harus dibeli oleh murid sekolah. Hal dinilai memberatkan bagi wali murid, apalagi ekonomi yang sulit di masa pandemi Covid-19.
Praktek jual beli LKS ini seperti diakui seorang wali murid SDN 12 Banda Sakti. Disebutkan, wali kelas membagikan 5 LKS kepada siswa. Wali murid diminta membayar Rp60 ribu untuk 5 LKS. Di sekolah ini jumlah murid mencapai 300 siswa. Jika dikalkulasi para pihak yang menjual LKS akan memperoleh omzet hingga Rp18 juta.
Hal yang sama juga diakui salah seorang wali murid lainnya dari SDN 4 Banda Sakti. Anaknya yang masih sekolah di kelas II diwajibkan membeli 6 LKS kepada guru atau wali kelas dengan biaya Rp75 ribu. Di sekolah ini jumlah murid 400 siswa dengan estimasi hasil penjualan sebesar Rp30 juta. (Azhar).