LHOKSUKON -- Pendamping Lokal Desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk Desa, bukan juga mendampingi dan mengawasi pengelolaan penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara penuh terhadap Desa.
Namun, dalam praktik di lapangan, diduga kerja seorang pendamping Desa lebih dominan sebagai tenaga pencari kerja, mandor proyek, pendamping administrasi.
Salah satu pendamping Lokal Desa sebut saja (Ed) ia rela meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasanya untuk mendampingi Ketua BKAD, Khairul mahdi (mantan geuchik) untuk pelaksanaan Bimtek ke padang, ED selama ini dipercaya sebagai Operator Forum.
Sementara itu Pendamping Lokal Desa ED, saat diwawancarai wartawan mengaku bahwa ia pergi bukan atas nama PLD tetapi mendampingi dan membaw peserta karena ia punya mobil "saya pergi bukan atas nama PLD , tapi saya mendampingi peserta, saya punya mobil rental, saya bawak peserta saja" Ucapnya.
Saat ditanyai terkait mengkir dari pekerjaan ia membenarkan tidak memiliki izin dari atasannya selama dari keberangkatanya dari Syamtalira Bayu.
Smentara itu Koordinator Tim Ahli Desa, Muktar saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa secara aturan harus minta izin " Secara aturan apabila meninggalkan pekerjaan ia harus minta izin atau harus cuti, ketika keduanya tidak ada namanya mangkir dari tugasnya " Ujarnya.
"Sajauh ini surat izin kesaya tidak sampai, khusus untuk PLD cukup izin tingkat kecamatan tembusan ke kami" Tegasnya.
Namun, Saat ditanyai sangsi apa yang diberikan terhadap PLD yang mangkir , muktar mengatakan " ia meninggalkan lokasi tanpa izin, itu salah, di tingkat Kecamatan dia harus tandatangan Laporan waktu kerja (LWK) itu seperti absen" Ujarnya.
"Nanti kita coret tensifnya atau paraf kehadiranya, gaji hitungannya pakai tensif" Tegas koordinator TA kabupaten. (AG).