Kata dia,untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi,Satuan Lalulintas Polres Aceh Utara memfasilitasi dengan membukan pelayanan Mobil SIM keliling untuk Masyarakat hadir di sejumlah titik lokasi di Aceh Utara.
"Pelayanan SIM keliling ini terus dilakukan Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan surat izin mengemudi (SIM)," ujarnya.
Kata dia,untuk memberikan pelayanan perpanjangan SIM kepada Masyarakat di Aceh Utara,pihak nya telah menjadwalkan operasional mobil SIM keliling mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu.
"Untuk pelayanan perpanjangan SIM keliling ini sistim nya bergilir,hadir di Kecamatan-kecamatan Wilayah hukum Polres Aceh Utara,jadi untuk hari Senin itu diKecamatan Tanah Pasir, untuk hari Selasa di Simpang Rangkaya tanah luas, hari Rabu itu,di kecamatan Cot Girek sedangkan hari Kamis itu ada di tanah jambo aye di Panton labu, Sedangkan untuk hari Jumat itu di Matangkuli, untuk hari Sabtu Biasanya kita di dekat Terminal Lhoksukon,"jelas nya.
Masyarakat, kata dia, bisa melakukan perpanjangan SIM, 14 hari sebelum habis masa berlaku SIM.
Jika SIM sudah habis masa berlakunya, harus buat SIM baru di kantor Satlantas Polres Aceh Utara.
"Syaratnya, pemohon membawa KTP dan SIM lama yang belum habis masa berlakunya, jangan lupa difoto copy," ucapnya
Untuk memperpanjang jenis SIM lainnya, kata Adek Taufik, harus dilakukan pemohon di Kantor Satlantas Polres Aceh Utara,tutup nya.(Azhar Gram)