Jakarta - Sasaran kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) resmi bertambah menjadi 29 jenis kendaraan dari 6 agen pemegang merk (APM), dari yang sebelumnya hanya 21 jenis kendaraan. 'Diskon' mobil ini menyasar untuk kendaraan di bawah 1.500 cc serta 1.501cc - 2.500cc.
Semula, kebijakan ini hanya berlaku untuk mobil di bawah 1.500 cc sejak 1 Maret bulan lalu, namun pemerintah memperluasnya sejak 1 April kemarin. Pada kendaraan di bawah 1.500 cc diskon pajak sampai 100 persen sampai Mei atau pajak 0 persen, sedangkan diskon pajak 1.501cc - 2.500cc hanya 50 persen diskonnya.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataan resmi dikutip Senin (5/4).
Sebanyak 29 mobil ini sudah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen.
Berikut mobil yang mendapat relaksasi PPnBM dan kandungan TKDN-nya:
1. Toyota Yaris 74,4 persen
2. Toyota Vios 74,4 persen
3. Toyota Sienta 72,9 persen
4. Toyota Innova 2.0 83 persen
5. Toyota Innova 2.4 70 persen
6. Toyota Fortuner 2.4 4x2 70 persen
7. Toyota Fortuner 2.4 4x4 70 persen
8. Daihatsu Xenia 79,2 persen
9. Toyota Avanza 78,9 persen
10. Daihatsu Grand Max 77,1 persen
11. Daihatsu Luxio 70,4 persen
12. Daihatsu Terios 75,2 persen
13. Toyota Rush 74,8 persen
14. Toyota Raize 70 persen
15. Daihatsu Rocky 70 persen
16. Mitsubishi Xpander 80 persen
17. Mitsubishi Xpander Cross 80 persen
18. Nissan Livina 80 persen
19. Honda Brio RS 78 persen
20. Honda Mobilio 75 persen
21. Honda BR-V 76 persen
22. Honda CR-V 1.5T 62 persen
23. Honda HR-V 1.5L 70 persen
24. Honda HR-V 1.8L 84 persen
25. Honda CR-V 2.0 CVT 62 persen
26. Honda City Hatchback 70,5 persen
27. Suzuki Ertiga 70,5 persen
28. Suzuki XL7 71,5 persen
29. Wuling Confero 70,5 persen.
Ada enam perusahaan industri otomotif yang memenuhi syarat yaitu:
PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (Toyota)
PT Astra Daihatsu Motor (Daihatsu)
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (Mitsubishi)
PT Honda Prospect Motor (Honda)
PT Suzuki Motor Indonesia (Suzuki)
PT SGMW Motor Indonesia (Wuling)
Skema Mobil di Bawah 1500 cc.
Besaran PPnBM untuk mobil di bawah 1.500 cc adalah sebesar 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).
Skema Mobil 1501 cc- 2500 cc
Skema pertama pengurangan PPnBM untuk kendaraan 4x2 adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021). (CNBC Indonesia-foto/KS)