Polisi Bongkar Prostitusi Online, Seorang Muncikari Diamankan


Sabtu, 08 September 2018 - 19.23 WIB


Banyuwangi - Prostitusi online di Banyuwangi dibongkar. Seorang muncikari berhasil diamankan dalam operasi penyamaran yang dilakukan polisi. Identitasnya, VAA (29) warga Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi.

Pelaku menjalankan prostitusi online ini melalui media sosial Bee Talk. Praktik prostitusi online ini dibongkar petugas Buser Polsek Banyuwangi Jumat (7/9/18) malam. Polisi menyamar sebagai seorang hidung belang yang ingin berkencan dengan anak buah VAA. 

"Anggota kami yang menyamar berkomunikasi dengan pelaku melalui media sosial bee talk," jelas Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki kepada wartawan, Sabtu (8/9/2018).

Pelaku memakan umpan yang dipasang polisi. Awalnya pelaku mengirim sejumlah foto pekerja seks komersial (PSK) yang dimiliki. Akhirnya disepakati untuk memesan seorang PSK berinisial TNA yang umurnya masih 23 tahun. Setelah memilih PSK yang akan dikencani, kemudian disepakati tarif kencan seharga Rp 1,7 juta untuk semalam. 

"Selain itu, tamu yang memesan juga harus membayar uang sebesar Rp 200 ribu sebagai imbalan pada tersangka," ungkapnya.

Uang sebesar Rp 1,7 juta tersebut dibayar langsung kepada PSK pada saat pertemuan. Malam itu, disepakati kencan akan dilakukan di hotel Jalan Piere Tendean kamar nomor 240. Sedangkan uang imbalan pada Mucikari sebesar Rp 200 ribu harus dibayar lebih dulu sebelum kencan. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening pribadi tersangka.

Setelah semua disepakati, Polisi pun mengamankan VAA. Perempuan ini kemudian dibawa ke Polsek Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka masih mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 200 ribu dari tarif kencan yang ditentukan. Sehingga total dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu untuk tiap tamu yang mem-booking PSK.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dalam ruang tahanan Polsek Banyuwangi. Polisi menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal (12) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub pasal 506, 296 KUHP. 

"Barang bukti yang kami amankan di antaranya selembar bukti transfer sebesar Rp 200 ribu ke rekening tersangka, uang tunai Rp 1,7 juta dan screeanshot chat online via media sosial whatsapp dan bee talk," kata polisi yang pernah menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Banyuwangi ini. 



Sumber : detik.com
Bagikan:
KOMENTAR