KPK Tak Terafiliasi dengan Situs KPK-Online


Sabtu, 08 September 2018 - 15.42 WIB




Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak terafiliasi dengan situs kpk-online.com. KPK juga mengklarifikasi isi pemberitaan situs tersebut.

"Karena beredarnya foto karangan bunga yang seolah-olah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kami tegaskan KPK tidak pernah mengirimkan karangan bunga tersebut dan KPK tidak terafiliasi dengan nama organisasi yang disebutkan di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (8/9/2018).

Selain itu, KPK mengklarifikasi pemberitaan di situs kpk-online.com yang menuliskan Dirut PLN dan Dirut Pertamina menjadi tersangka. KPK menegaskan berita tersebut tidak benar. 

"Kami tegaskan, juru bicara bicara KPK tidak pernah diwawancarai oleh pihak-pihak yang mengaku dari pengelola website tersebut dan terkait perkara sampai saat ini dalam kasus suap terkait PLTU Riau-1 KPK memproses 3 orang sebagai tersangka," tegas Febri.

Ketiga tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yakni anggota DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo dan mantan Plt Ketum Golkar yang juga mantan Mensos Idrus Marham.

"Sehingga, penulisan di website di bawah ini (kpk-online.com) tidak benar. Jika ada pihak yang dirugikan, silakan mengambil langkah etik atau langkah hukum," tegas Febri.

KPK juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang mengatasnamakan institusi negara untuk kepentingan melawan hukum.

"KPK telah beberapa kali bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum saat ada pihak-pihak yang mengaku KPK dan melakukan penipuan atau pemerasan," sambungnya.

KPK mengimbau pejabat atau penyelenggara negara segera melapor ke KPK atau ke kepolisian bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan pengurusan perkara dengan meminta imbalan. 



Sumber : detik.com
Bagikan:
KOMENTAR