Pelaku melakukan pencabulan sebanyak empat kali terhadap korban anak di bawah umur. Peristiwa bermula saat pelaku mengenal korban pertama kali melalui MiChat. Gayung bersambut saat korban yang masih berusia 14 tahun bersedia bertemu dengan pelaku di masjid Kelurahan Sarirogo Kecamatan Kota Sidoarjo.
Setelah bertemu di sekitar masjid, korban dimasukkan ke mobil rental yang disewa pelaku. Pelaku tanpa sungkan menciumi dan meremas bagian kewanitaan korban.
Dia menjelaskan, saat pelaku yang sudah memiliki seorang istri ini menciumi dan meraba korban, warga sekitar memergokinya. Warga menganggap keterlaluan lantaran memperdaya korban yang masih duduk di bangku SMP.
"Pada saat pelaku melakukan pencabulan di dalam mobil tersebut, digerebek masyarakat di sekitarnya. Banyak masyarakat yang melihat perilaku pelaku, kemudian orang tua korban melaporkan ke PPA Polresta Sidoarjo," tambahnya.
Kini, jelas kasat, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sumber : detik.com