Blangkejeren – Dua warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ditangkap polisi perbatasan Rumah Bundah Putri Betung, setelah melakukan aksi pencurian dengan cara menghipnotis seorang penjual baju daster yang berprofesi sebagai PNS di desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus).
Akibatnya korban Eriyani (33), warga Lempuh kehilangan gelang perhiasan sebanyak 7 setengah mayam emas.
Selain itu, korban kehilangan cincin 1 buah dan kalung 1 buah beserta mainan kalung, kemudian sebuah Hp merek Siomi. Insiden penangkapan kedua pelaku tersebut terjadi Senin (1/5) sekira pukul 09.00 WIB di pos perbatasan.
Kapolres Galus melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama, Senin malam mengatakan, dua warga Lawe Sumur Kutacane Aceh Tenggara (Agara) ditangkap oleh anggota polisi pos berbatasan Galus-Agara di Rumah Bundar Kecamatan Putri Betung.
"Korban hipnotis kehilangan perhiasan gelang dan kalung serta cincin, korban selain PNS juga penjual baju daster, korban baru sadar beberapa jam kemudian, tidak lama kemudian korban melaporkan insiden itu kepada polisi," sebut Kasat Reskrim.
Dikatakan, kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan cara hipnotis yang telah diamankan polisi di Mapolres Galus untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya tersebut yakni Nurhayati (33) dan Sahkijang (36) warga Lawe Sumur Kutacane Agara.
Sebelumnya, kedua pelaku datang kerumah korban untuk berbelanja (membeli) baju daster sebanyak 2 kodi dengan alasan baju tersebut untuk keperluan bantuan bancana alam di Kutacane Agara. Bahkan pelaku sempat minta air kepada korban, selain itu pelaku juga sempat menumpang shalat di rumah korban. [Serambi/KanalAceh]