ACEH UTARA - Front Pembela Islam (FPI) Aceh mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh mengacu kepada Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Ini demi kenyamanan dan kedamaian yang abadi di Aceh," demikian dikatakan Ketua FPI Aceh, Teungku Muslim At-Tahiri,MA, kepada Kabar Satu, Sabtu (25/3/2017).
Lebih lanjut, UUPA yang telah disahkan oleh pemerintah diminta jangan ada satupun pasal yang dikhianati atau dihilangkan. Karena bila terjadi pengkhianatan dikhawatirkan akan timbul bibit konflik.
"Jika pemerintah pusat menghianati UUPA yang telah disahkan, sama dengan telah menyemai bibit konflik di Aceh," tegas Muslim.
Pimpinan Dayah Darul Mujahidin, Desa Blang Weu Panjoe, Blang Mangat, Lhokseumawe berbicara masalah ini bukan berarti sudah dipolitisir oleh para elit politik tapi pihaknya bicara demi keamanan yang abadi.
Karena, bila ini tidak ada perhatian dari awal maka dengan mudah konflik itu akan dinyalakan oleh orang-orang yang tidak ingin negri ini aman. Oleh karena itu pihaknya mengajak pihak yang berwenang bila Aceh ingin damai maka wajib menjalankan UUPA.
Muslim menambahkan, keamanan Aceh adalah kemanan NKRI dan bahagian dari keutuhan NKRI juga, tapi bila Aceh berontak ini sangat membahayakan NKRI apalagi NKRI saat ini sedang menghadapi bahaya latin PKI dan serangan asing dan aseng dari sektor ekonomi dan politik.
"Jangan sampai luar dalam diserang sehingga NKRI cuma jadi sejarah," pungkas Muslim. [Sarif]